Minggu, 24 Juni 2012

Audisi Indonesia Mencari Guru Profesional


Audisi Indonesia Mencari Guru Profesional
Perdebatan eksistensi sekolah bertara(i)f internasional menghiasi perbincangan di berbagai media cetak maupun televisi. Semua terfokus kepada pendirian maupun siapa yang layak masuk ke sekolah tersebut, satu hal yang mereka lupakan yaitu apakah benar guru di sekolah bertara(i)f internasional tersebut adalah orang-orang yang memang profesional di bidangnya?
Guru dianggap layak menjadi seorang guru ketika mampu menunjukkan kemampuannya dalam mengajar, Gerberich (1949: 463) menyatakan “Teacher was generally considered to be well prepared for his job when he could submit evidence of having mastered the required subject matter himself”. Guru secara umum dianggap siap untuk melaksanakan pekerjaan ketika mampu membuktikan keahlian yang diperlukan dalam pekerjaannya sebagai seorang guru.
Pada dasarnya sekolah merupakan tempat orang tua menitipkan anaknya untuk menimba ilmu dengan asumsi bahwa guru yang mengajar di sekolah tersebut merupakan guru yang berkompeten. Wiseman (2005: 10) menyatakan “Schools are mandated to assure parents that students are taught by teachers who are highly qualified and are knowledgeable in the subject area they teach”.  Sekolah diberi mandat untuk meyakinkan orang tua bahwa peserta didik diajar oleh guru yang berkualitas dan  memiliki pengetahuan di area subyek yang mereka ajarkan. Hal ini berarti bahwa sekolah harus membuktikan bahwa guru pengajar yang mereka miliki memang ahli dalam bidang yang diajarnya sehingga orang tua dapat mempercayakan anaknya untuk belajar di sekolahnya.

Untuk memenuhi mandat orang tua tersebut maka pendidik di sekolah dituntut untuk memenuhi standar kompetensi yang merupakan wujud dari keprofesionalan guru. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87) menyatakan bahwa standar kompetensi guru merupakan “...suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan”. Artinya seorang guru dikatakan profesional dalam melaksanakan tugas jika telah melaksanakan standar kompetensi guru yang telah ditetapkan.

Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 disebutkan bahwa guru sebagai pendidik harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Wujud dari penerapan kompetensi guru tersebut dikenal dengan kinerja guru. Marsh (1996: 311) menyatakan Performance is another  major element in testing competence-this typically refers to performance of a role or set of tasks”. Kinerja merupakan unsur utama dalam uji kompetensi yang mengacu pada suatu kinerja atau sekumpulan tugas. Sedangkan Medley dalam Barnett (1992: 78) menyatakan “Performance was a tightly defined competency or set of competencies which could be reliably and publicy observed”. Kinerja merupakan sekumpulan kompetensi yang dapat dilaksanakan dan diamati oleh masyarakat umum. Berdasar kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan keterwujudan sekumpulan kompetensi yang dilaksanakan oleh seseorang pada profesi tertentu dimana masyarakat dapat mengamati keterlaksanaannya. Pernyataan ini diperkuat oleh direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan departemen pendidikan nasional (2008: 7) yang menyatakan Kinerja guru da­pat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru”.

Menurut direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah mengenai standar kompetensi guru (2003: 87) “Adanya standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran”. Dengan melihat komponen yang ada dalam standar kompetensi guru maka kita dapat mengetahui bagaimana kinerja seorang guru. Jika guru telah melaksanakan semua komponen dalam standar kompetensi guru maka guru layak dikatakan sebagai guru berkinerja baik.

Dengan mengetahui keterlaksanaan standar kompetensi guru yang diwujudkan dalam kinerja guru maka kita akan tahu bagaimana kualitas guru/sekolah tersebut dalam menjalankan tugasnya dalam mendidik peserta didik. Tidak perduli apakah sekolah tersebut bertara(i)f internasional, bertara(i)f nasional, atau bahkan sekolah gratisan yang terletak di pedalaman, jika kinerja guru yang mengajar di sekolah tersebut berkriteria baik maka sekolah manapun layak untuk mendapat sebutan “sekolah berkualitas”.

Muhammad Syamsuri, S.Pd
Guru SMPN 4 Kintap