Audisi Indonesia Mencari Guru Profesional
Perdebatan eksistensi sekolah bertara(i)f
internasional menghiasi perbincangan di berbagai media cetak maupun televisi.
Semua terfokus kepada pendirian maupun siapa yang layak masuk ke sekolah
tersebut, satu hal yang mereka lupakan yaitu apakah benar guru di sekolah
bertara(i)f internasional tersebut adalah orang-orang yang memang profesional
di bidangnya?
Guru
dianggap layak menjadi seorang guru ketika mampu menunjukkan kemampuannya dalam
mengajar, Gerberich (1949: 463) menyatakan “Teacher
was generally considered to be well prepared for his job when he could submit
evidence of having mastered the required subject matter himself”. Guru
secara umum dianggap siap untuk melaksanakan pekerjaan ketika mampu membuktikan
keahlian yang diperlukan dalam pekerjaannya sebagai seorang guru.
Pada dasarnya sekolah merupakan tempat orang tua
menitipkan anaknya untuk menimba ilmu dengan asumsi bahwa guru yang
mengajar di sekolah tersebut merupakan guru yang berkompeten. Wiseman (2005:
10) menyatakan “Schools are mandated to
assure parents that students are taught by teachers who are highly qualified
and are knowledgeable in the subject area they teach”. Sekolah diberi mandat untuk meyakinkan orang
tua bahwa peserta didik diajar oleh guru yang berkualitas dan memiliki pengetahuan di area subyek yang
mereka ajarkan. Hal ini berarti bahwa sekolah harus membuktikan bahwa guru
pengajar yang mereka miliki memang ahli dalam bidang yang diajarnya sehingga
orang tua dapat mempercayakan anaknya untuk belajar di sekolahnya.
Untuk memenuhi mandat orang tua tersebut maka pendidik
di sekolah dituntut untuk memenuhi standar kompetensi yang merupakan wujud dari
keprofesionalan guru. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87) menyatakan bahwa
standar kompetensi guru merupakan “...suatu
ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan
dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki
jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan”.
Artinya seorang guru dikatakan profesional dalam melaksanakan tugas jika telah
melaksanakan standar kompetensi guru yang telah ditetapkan.
Menurut Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 disebutkan bahwa guru sebagai
pendidik harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, merupakan
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi
berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional, merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial, yaitu
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Wujud
dari penerapan kompetensi guru tersebut dikenal dengan kinerja guru. Marsh
(1996: 311) menyatakan “Performance
is another major element in testing
competence-this typically refers to performance of a role or set of tasks”.
Kinerja merupakan unsur utama dalam uji kompetensi yang mengacu pada suatu
kinerja atau sekumpulan tugas. Sedangkan Medley
dalam Barnett (1992: 78) menyatakan “Performance
was a tightly defined competency or set
of competencies which could be reliably and publicy observed”. Kinerja
merupakan sekumpulan kompetensi yang dapat dilaksanakan dan diamati oleh
masyarakat umum. Berdasar kedua
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja
merupakan keterwujudan sekumpulan kompetensi yang dilaksanakan oleh seseorang
pada profesi tertentu dimana masyarakat dapat mengamati keterlaksanaannya.
Pernyataan ini diperkuat oleh direktorat
jenderal peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan departemen pendidikan nasional (2008: 7) yang
menyatakan “Kinerja guru dapat dilihat dan diukur
berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru”.
Menurut direktorat jenderal pendidikan dasar dan
menengah mengenai standar kompetensi guru (2003: 87) “Adanya standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku
dalam pengukuran kinerja untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran”. Dengan melihat komponen yang ada dalam
standar kompetensi guru maka kita dapat mengetahui bagaimana kinerja seorang
guru. Jika guru telah melaksanakan semua komponen dalam standar kompetensi guru
maka guru layak dikatakan sebagai guru berkinerja baik.
Dengan mengetahui keterlaksanaan standar kompetensi guru yang diwujudkan
dalam kinerja guru maka kita akan tahu bagaimana kualitas guru/sekolah tersebut
dalam menjalankan tugasnya dalam mendidik peserta didik. Tidak perduli apakah
sekolah tersebut bertara(i)f internasional, bertara(i)f nasional, atau bahkan
sekolah gratisan yang terletak di pedalaman, jika kinerja guru yang mengajar di
sekolah tersebut berkriteria baik maka sekolah manapun layak untuk mendapat
sebutan “sekolah berkualitas”.
Muhammad Syamsuri, S.Pd
Guru SMPN 4 Kintap