Senin, 03 September 2012

Kinerja Guru Sains



Gray (1990: 472) menyatakan bahwa “Performance is what an employee accomplishes on the job”. Artinya, kinerja adalah apa yang dicapai oleh  pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Sedangkan menurut Marsh (1996: 311) “Performance is another  major element in testing competence-this typically refers to performance of a role or set of tasks. Kinerja merupakan unsur utama dalam uji kompetensi yang mengacu pada suatu kinerja atau sekumpulan tugas. Clark (1981: 335) menyatakan “Performance has at least two connotations. One connotations refers to the type of the work that is done by professional workers; the other connotation is that which is expressed in the common expression “being a real pro” that is to say, a really competent performer”. Kinerja memiliki dua makna, yang pertama mengacu pada  jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja professional. Makna yang kedua kinerja secara umum diartikan sebagai pekerja yang benar-benar kompeten. Sedangkan Medley dalam Barnett (1992: 78) menyatakan “Performance was a tightly defined competency or set of competencies which could be reliably and publicy observed”. Kinerja merupakan sekumpulan kompetensi yang dapat dilaksanakan dan diamati oleh masyarakat umum.
Berdasar keempat pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan keterwujudan sekumpulan kompetensi yang dilaksanakan oleh seseorang pada profesi tertentu dimana masyarakat dapat mengamati keterlaksanaannya. Pernyataan ini diperkuat oleh direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan departemen pendidikan nasional (2008: 7) yang menyatakan Kinerja guru da­pat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru”.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai standar kompetensi guru (2003: 87) menyatakan “Adanya standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran”. Dengan melihat komponen yang ada dalam standar kompetensi guru maka kita dapat mengetahui bagaimana kinerja seorang guru. Jika guru telah melaksanakan semua komponen dalam standar kompetensi guru maka guru layak dikatakan sebagai guru berkinerja baik. Dengan adanya standar kompetensi guru yang dimungkinkan berimbas pada kinerja guru maka diharapkan profesionalisme guru dapat terwujud.
Kinerja yang ditunjukkan seseorang secara umum merupakan implementasi dari kemampuan/kompetensi yang dimiliki. Ada yang benar-benar mampu melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik dan konsisten karena memiliki kompetensi, tetapi ada juga yang secara kebetulan mampu melakukan suatu tugas yang diberikan kepadanya tetapi tidak secara berkelanjutan mampu dilaksanakan dengan baik. Berkaitan dengan hal tersebut Davis (1981: 258) menyatakan bahwa:
There are two types of performance:
a.  Unskilled performance
This is characterized by a lack of consistency. Performance is irregular.  There is no smothness or skill involved. Example: a person can play golf, but performance is irregular.
b.  Skilled performance
This is characterized is consistency. Performance is regular. There is smothness and coordination. Example: a person plays golf consistently well
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa kinerja terbagi menjadi dua, pertama kinerja yang bukan keterampilan ditandai dengan kurangnya konsistensi, kinerja tidak teratur, dan  tidak ada keterampilan yang terlibat. Misalnya seseorang dapat bermain golf tetapi kinerjanya tidak teratur kadang bermain bagus tetapi kadang juga bermain buruk. Kedua, kinerja dengan keterampilan ditandai dengan konsistensi, kinerja teratur dan ada koordinasi. Misalnya seseorang bermain golf dengan baik dan konsisten dengan permainannya tersebut.
 Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2008: 39) menyatakan, Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimak­sud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar. Berkaitan dengan hal tersebut, Depdiknas (2006) telah mengeluarkan Instrumen Penilaian Kinerja Guru IPA (IPKG 1 dan IPKG 2)

Muhammad Syamsuri, M.Pd
Guru SMPN 4 Kintap

Tidak ada komentar: