Gray (1990: 472)
menyatakan bahwa “Performance is what an
employee accomplishes on the job”. Artinya, kinerja adalah apa yang dicapai oleh pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Sedangkan
menurut Marsh (1996: 311) “Performance
is another major element in testing
competence-this typically refers to performance of a role or set of tasks”. Kinerja merupakan unsur utama dalam uji kompetensi yang
mengacu pada suatu kinerja atau sekumpulan tugas. Clark (1981: 335) menyatakan
“Performance has at
least two connotations. One connotations refers to the type of the work that is
done by professional workers; the other connotation is that which is expressed
in the common expression “being a real pro” that is to say, a really competent
performer”. Kinerja memiliki dua makna, yang pertama mengacu pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja
professional. Makna yang kedua kinerja secara umum diartikan sebagai pekerja
yang benar-benar kompeten. Sedangkan Medley dalam Barnett (1992: 78) menyatakan
“Performance
was a tightly defined competency or set
of competencies which could be reliably and publicy observed”.
Kinerja merupakan sekumpulan kompetensi yang dapat
dilaksanakan dan diamati oleh masyarakat umum.
Berdasar keempat
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan keterwujudan
sekumpulan kompetensi yang dilaksanakan oleh seseorang pada profesi tertentu
dimana masyarakat dapat mengamati keterlaksanaannya. Pernyataan ini diperkuat
oleh direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan departemen pendidikan nasional (2008: 7) yang
menyatakan “Kinerja
guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang
harus dimiliki oleh setiap guru”.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai standar kompetensi guru (2003: 87)
menyatakan “Adanya standar
kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja
untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran”. Dengan melihat komponen yang ada dalam standar kompetensi guru
maka kita dapat mengetahui bagaimana kinerja seorang guru. Jika guru telah
melaksanakan semua komponen dalam standar kompetensi guru maka guru layak
dikatakan sebagai guru berkinerja baik. Dengan adanya standar kompetensi guru
yang dimungkinkan berimbas pada kinerja guru maka diharapkan profesionalisme
guru dapat terwujud.
Kinerja
yang ditunjukkan seseorang secara umum merupakan implementasi dari
kemampuan/kompetensi yang dimiliki. Ada yang benar-benar mampu melaksanakan
suatu pekerjaan dengan baik dan konsisten karena memiliki kompetensi, tetapi
ada juga yang secara kebetulan mampu melakukan suatu tugas yang diberikan kepadanya
tetapi tidak secara berkelanjutan mampu dilaksanakan dengan baik. Berkaitan
dengan hal tersebut Davis (1981: 258) menyatakan bahwa:
There are two types of performance:
a. Unskilled performance
This is
characterized by a lack of consistency. Performance is irregular. There is no smothness or skill involved.
Example: a person can play golf, but performance is irregular.
b. Skilled performance
This is
characterized is consistency. Performance is regular. There is smothness and
coordination. Example: a person plays golf consistently well
Pendapat tersebut
menunjukkan bahwa kinerja terbagi menjadi dua, pertama kinerja yang bukan
keterampilan ditandai dengan kurangnya konsistensi, kinerja tidak teratur,
dan tidak ada keterampilan yang
terlibat. Misalnya seseorang dapat bermain golf tetapi kinerjanya tidak teratur
kadang bermain bagus tetapi kadang juga bermain buruk. Kedua, kinerja dengan
keterampilan ditandai dengan konsistensi, kinerja teratur dan ada koordinasi.
Misalnya seseorang bermain golf dengan baik dan konsisten dengan permainannya
tersebut.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2008:
39) menyatakan, Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan
diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru,
wujud perilaku yang dimaksud adalah
kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan
kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar. Berkaitan dengan hal
tersebut, Depdiknas (2006) telah
mengeluarkan Instrumen Penilaian
Kinerja Guru IPA (IPKG 1 dan IPKG 2).
Muhammad Syamsuri, M.Pd
Guru SMPN 4 Kintap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar