Medley dalam Barnett (1992:78) menyatakan “Competence
refers to the totality of skills,
knowledge and attitudes deemed sufficient for a profession or a professional. A
competency (plural competencies) would be a single skill or attitude or piece
of knowledge which would be a part of this repertoire”.
Kompetensi merupakan kumpulan keahlian, pengetahuan dan
etika sehingga cukup untuk disebut
sebagai profesi atau profesional. Sebuah kompetensi merupakan sebuah keahlian,
etika atau pengetahuan yang menjadi bagian dari yang
dipelajari dan dapat segera diaplikasikan. Dari penjelasan di atas diketahui bahwa kompetensi merupakan hubungan tiga hal yaitu
keahlian, pengetahuan dan etika yang apabila ketiganya terdapat pada sebuah
organisasi maka organisasi tersebut disebut sebagai profesi dan orang yang
bekerja pada organisasi itu disebut profesional.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87)
menyatakan “Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
kompetensi akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional
dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Pekerja profesional
melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Gonczi
dalam Marsh (1996: 311) menyatakan:
A competent professional has the attributes
necessary for job performance to the appropriate standards, that is, professional prossesses a set of relevant
attributes such as knowledge, abilities, skills and attitudes. These attributes
jointly underlie competence and are often referred to as competencies. It is
necessary to use the term “attributes” because competence is an “intangible
construct”- it cannot be observed directly.
Seorang profesional
yang kompeten memiliki atribut yang diperlukan untuk menunjukkan kinerja dalam pekerjaannya
sesuai dengan standar yang ditetapkan, artinya proses profesional merupakan
satu set atribut yang relevan seperti pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan
sikap. Atribut ini secara bersama-sama melandasi kompetensi. Penggunaan atribut
tersebut diperlukan karena kompetensi adalah “mewujudkan” dan tidak dapat
diamati secara langsung.
Butler dalam Marsh (1996:
311) memperjelas atribut di atas dengan menyatakan:
Attributes can include specialised
knowledge, cognitive skills, technical skills, interpersonal skills, traits
(such as personal energy levels and certain personality types), and finally
attitudes that elicit desired behaviour pattern’s. Requirements, of course is to test whether
the attributes believed to underlie competence are present and at an
appropriate level in individuals.
Atribut yang
dimaksud meliputi pengetahuan khusus, keterampilan kognitif, keterampilan
teknis, keterampilan diri, kumpulan sifat dan akhirnya sikap yang menimbulkan
pola perilaku yang diinginkan. Syaratnya, tentu saja untuk menguji apakah
atribut yang dimaksud mendasari kompetensi yang nampak dan pada tingkat yang
sesuai dengan individu.
Dua
pendapat di atas menunjukkan bahwa kompetensi seseorang dapat diukur berdasarkan
standar yang telah ditetapkan. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87) disebutkan bahwa standar
kompetensi guru merupakan “...suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru
agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas,
kualifikasi, dan jenjang pendidikan”.
Artinya seorang guru dikatakan profesional dalam melaksanakan tugas jika telah
melaksanakan standar kompetensi guru yang telah ditetapkan.
Standar kompetensi
merupakan standar minimal yang harus dapat diterapkan. Marsh (1996: 312)
menyatakan:
The final element to consider under competence is
the matter of standards. Appropriate standards usually defined in terms of
minimum standards to demonstrate competence for a role or task or domain and
this will involve establishing certain criteria to make this judgement.
Elemen terakhir
yang perlu dipertimbangakan dalam kompetensi adalah masalah standar. Standar
yang
sesuai biasanya didefinisikan sebagai standar minimum
untuk menunjukkan kompetensi
dalam peran atau
tugas maupun domain yang akan
melibatkan penetapan kriteria tertentu
untuk membuat penilaian
tersebut.
Artinya standar kompetensi yang ditetapkan merupakan standar minimal yang harus
dilaksanakan oleh seseorang agar dapat disebut sebagai orang yang berkompeten. Dimana
dalam standar tersebut terdapat kriteria-kriteria penilaian terhadap kinerja.
Standar kompetensi
guru merupakan standar yang harus diterapkan guru dalam menjalankan tugasnya
karena kinerja guru akan terlihat dari keterlaksanaannya. Marsh (1996: 312)
menyatakan:
Competency – based standards provide a different focus
for professions such as teaching. It provides more specific criteria for
appraising/assessing standards of teaching. It emphasises:
1.
Performance,
this can be observed
2.
Key professional
task or elements-attributes of the person and performance on the tasks and
elements are assessed
3.
Standards can be
established at various levels such as entry level, experienced teacher, senior
teacher
4.
Standards emboby
the ability to transfer and apply skills and knowledge to new situations and
environments
5.
Teacher’s competence
is judged against pre-established performance standards
6. Some methods which could be used to provide evidence
on which to infercompetence include: Direct
observation of work activities, Skills test, Project, Log
books/diaries and Portofolios.
Standar kompetensi
memiliki kriteria khusus yang menekankan kepada kinerja, tugas profesional,
standar tersebut dapat diterapkan pada berbagai tingkatan, pengalaman dan guru
senior, standar tersebut mengandung makna dapat digunakan untuk mentransfer dan
menerapkan keterampilan dan pengetahuan untuk situasi yang baru, kompetensi
guru dinilai terhadap penerapan standar kinerja tersebut, dan untuk membuktikan
keterlaksanaan standar kompetensi tersebut dapat digunakan beberapa metode
yaitu pengamatan langsung, keterampilan uji, buku harian dan portofolio.
Standar kompetensi
memberikan keuntungan baik secara umum maupun secara khusus. Secara umum
keuntungan standar kompetensi seperti yang dikemukakan Marsh (1996: 314-315):
Advantages of competency-based
standards include:
a.
They are
supportiveof other training developments
b.
They assist
professionals obtain position
c.
They provide
explicit statements of what people needs to be able to successfully practice as
a professional
d.
They provide
impartial benchmarks for professional workers arriving from overseas
e.
They improve
equity provisions by providing due recognition for disadvantages groups
f.
They facilitate
the designing and assessment teacher education programs
g.
They facilitate
articulation of pathways into the teaching profession
h.
They facilitate
linkages between professional practice and the underlying disciplines
i.
They are an
effective way of demonstrating quality and accountability to the general public
j.
They facilitate
the development of transferable generic skills.
Marsh (1996:
319-320) lebih lanjut mengemukakan beberapa keuntungan khusus dari adanya standar kompetensi:
In particular,
national competency standard could:
1.
Assist teachers
to improve their work organisation and their workplace performance by
encouraging them to reflect critically on their own practice, individually and collaboratively
2.
Inform
professional development to support improvements to teaching
3.
Boost teachers
self-esteem and their commitment to
teaching by enhancing their awareness of the nature of their teaching
competence
4.
Underpin a national approach to improving teacher
education programs, including curriculum and pedagogy
5.
Underpin a
national approach to improving induction programs in schools and systems
6.
Possibly form
the basis for a nationally consistent approach to registration and probation
7.
Provide a good basis
for communication about the nature of teachers work and the quality of teaching
and learning within the education community and among education interest
groups.
Pendapat di atas
menunjukkan bahwa ada beberapa keuntungan dengan adanya standar kompetensi.
Secara umum keuntungan tersebut adalah: mendukung pengembangan pelatihan yang
lain, membantu mendapatkan posisi, memberikan pernyataan eksplisit agar
berhasil menjadi seorang profesional, menyediakan tolak ukur yang tidak
diskriminasi, menyempurnakan pemerataan penghasilan sehingga tidak ada kelompok
yang dirugikan, memfasilitasi program pendidikan guru dalam perencanaan dan
penilaian, memfasilitasi kejalur profesi mengajar, memfasilitasi antara praktik
pengajaran dengan disiplin yang mendasarinya, sarana memperlihatkan kualitas
dan akuntabilitas kepada masyarakat, dan memfasilitasi pengembangan
keterampilan umum.
Keuntungan khusus
dari adanya standar kompetensi adalah membantu guru dalam meningkatkan kinerja
organisasi dan pribadi dengan merefleksikan secara kritis dalam praktik secara
individu maupun bersama-sama, memberi informasi pengembangan profesional untuk
mendukung perbaikan mengajar, meningkatkan harga diri dan komitmen untuk
mengajar dengan meningkatkan kesadaran tentang sifat kompetensi pengajaran guru,
mendukung pendekatan nasional sebagai peningkatan program pendidikan guru
termasuk kurikulum dan pedagogi,
mendukung pendekatan nasional sebagai program induksi dalam meningkatkan
sekolah dan sistem, membentuk dasar pendekatan nasional yang konsisten, dan
memberikan dasar yang baik sebagai alat komunikasi tentang sifat dari pekerjaan
guru, kualitas pengajaran dan pembelajaran dalam komunitas pendidikan dan kelompok-kelompok
yang berkepentingan dalam dunia pendidikan.
Menurut Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003:
88-89) disebutkan bahwa standar kompetensi guru meliputi tiga komponen, pertama
komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang mencakup empat kemampuan
yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar,
penilaian prestasi belajar peserta didik, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian prestasi belajar peserta didik. Kedua komponen kompetensi
pengembangan profesi yang memiliki satu kemampuan yaitu pengembangan profesi.
Ketiga komponen kompetensi penguasaan akademik, terdiri dari dua kemampuan
yaitu pemahaman wawasan pendidikan dan penguasaan bahan kajian akademik.
Undang-Undang No
14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 menyebutkan bahwa guru sebagai pendidik harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi
pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang
dimilikinya. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial,
yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Muhammad Syamsuri, M.Pd
Guru SMPN 4 Kintap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar