Senin, 03 September 2012

Standar Kompetensi Guru Sains



Medley dalam Barnett (1992:78) menyatakan “Competence refers to the totality of skills, knowledge and attitudes deemed sufficient for a profession  or a professional. A competency (plural competencies) would be a single skill or attitude or piece of knowledge which would be a part of this repertoire”. Kompetensi merupakan kumpulan keahlian, pengetahuan dan etika sehingga cukup untuk  disebut sebagai profesi atau profesional. Sebuah kompetensi merupakan sebuah keahlian, etika atau pengetahuan yang menjadi bagian dari yang dipelajari dan dapat segera diaplikasikan. Dari penjelasan di atas diketahui bahwa kompetensi merupakan hubungan tiga hal yaitu keahlian, pengetahuan dan etika yang apabila ketiganya terdapat pada sebuah organisasi maka organisasi tersebut disebut sebagai profesi dan orang yang bekerja pada organisasi itu disebut profesional.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87) menyatakan “Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. Hal tersebut mengindikasikan bahwa kompetensi akan terwujud dalam bentuk penguasaan  pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Pekerja profesional melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Gonczi dalam Marsh (1996: 311) menyatakan:
A competent professional has the attributes necessary for job performance to the appropriate standards, that is, professional prossesses a set of relevant attributes such as knowledge, abilities, skills and attitudes. These attributes jointly underlie competence and are often referred to as competencies. It is necessary to use the term “attributes” because competence is an “intangible construct”- it cannot be observed directly.

Seorang profesional yang kompeten memiliki atribut yang diperlukan untuk menunjukkan kinerja dalam pekerjaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan, artinya proses profesional merupakan satu set atribut yang relevan seperti pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap. Atribut ini secara bersama-sama melandasi kompetensi. Penggunaan atribut tersebut diperlukan karena kompetensi adalah “mewujudkan” dan tidak dapat diamati secara langsung.
Butler dalam Marsh (1996: 311) memperjelas atribut di atas dengan menyatakan:
Attributes can include specialised knowledge, cognitive skills, technical skills, interpersonal skills, traits (such as personal energy levels and certain personality types), and finally attitudes that elicit desired behaviour pattern’s.  Requirements, of course is to test whether the attributes believed to underlie competence are present and at an appropriate level in individuals.
Atribut yang dimaksud meliputi pengetahuan khusus, keterampilan kognitif, keterampilan teknis, keterampilan diri, kumpulan sifat dan akhirnya sikap yang menimbulkan pola perilaku yang diinginkan. Syaratnya, tentu saja untuk menguji apakah atribut yang dimaksud mendasari kompetensi yang nampak dan pada tingkat yang sesuai dengan individu.
Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa kompetensi seseorang dapat diukur berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 87) disebutkan bahwa standar kompetensi guru merupakan “...suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan”. Artinya seorang guru dikatakan profesional dalam melaksanakan tugas jika telah melaksanakan standar kompetensi guru yang telah ditetapkan.
Standar kompetensi merupakan standar minimal yang harus dapat diterapkan. Marsh (1996: 312) menyatakan:
The final element to consider under competence is the matter of standards. Appropriate standards usually defined in terms of minimum standards to demonstrate competence for a role or task or domain and this will involve establishing certain criteria to make this judgement.

Elemen terakhir yang perlu dipertimbangakan dalam kompetensi adalah masalah standar. Standar yang sesuai biasanya didefinisikan sebagai standar minimum untuk menunjukkan kompetensi dalam peran atau tugas maupun domain yang akan melibatkan penetapan kriteria tertentu untuk membuat penilaian tersebut. Artinya standar kompetensi yang ditetapkan merupakan standar minimal yang harus dilaksanakan oleh seseorang agar dapat disebut sebagai orang yang berkompeten. Dimana dalam standar tersebut terdapat kriteria-kriteria penilaian terhadap kinerja.
Standar kompetensi guru merupakan standar yang harus diterapkan guru dalam menjalankan tugasnya karena kinerja guru akan terlihat dari keterlaksanaannya. Marsh (1996: 312) menyatakan:
Competency – based standards provide a different focus for professions such as teaching. It provides more specific criteria for appraising/assessing standards of teaching. It emphasises:
1.  Performance, this can be observed
2.  Key professional task or elements-attributes of the person and performance on the tasks and elements are assessed
3.  Standards can be established at various levels such as entry level, experienced teacher, senior teacher
4.  Standards emboby the ability to transfer and apply skills and knowledge to new situations and environments
5.  Teacher’s competence is judged against pre-established performance standards
6.  Some methods which could be used to provide evidence on which to infercompetence include: Direct observation of work activities, Skills test, Project, Log books/diaries and Portofolios.
Standar kompetensi memiliki kriteria khusus yang menekankan kepada kinerja, tugas profesional, standar tersebut dapat diterapkan pada berbagai tingkatan, pengalaman dan guru senior, standar tersebut mengandung makna dapat digunakan untuk mentransfer dan menerapkan keterampilan dan pengetahuan untuk situasi yang baru, kompetensi guru dinilai terhadap penerapan standar kinerja tersebut, dan untuk membuktikan keterlaksanaan standar kompetensi tersebut dapat digunakan beberapa metode yaitu pengamatan langsung, keterampilan uji, buku harian dan portofolio.
Standar kompetensi memberikan keuntungan baik secara umum maupun secara khusus. Secara umum keuntungan standar kompetensi seperti yang dikemukakan Marsh (1996: 314-315):
Advantages of competency-based standards include:
a.   They are supportiveof other training developments
b.   They assist professionals obtain position
c.    They provide explicit statements of what people needs to be able to successfully practice as a professional
d.   They provide impartial benchmarks for professional workers arriving from overseas
e.   They improve equity provisions by providing due recognition for disadvantages groups
f.    They facilitate the designing and assessment teacher education programs
g.  They facilitate articulation of pathways into the teaching profession
h.  They facilitate linkages between professional practice and the underlying disciplines
i.    They are an effective way of demonstrating quality and accountability to the general public
j.    They facilitate the development of transferable generic skills.

Marsh (1996: 319-320) lebih lanjut mengemukakan beberapa keuntungan khusus dari adanya standar kompetensi:

In particular, national competency standard could:
1.   Assist teachers to improve their work organisation and their workplace performance by encouraging them to reflect critically on their own practice, individually and collaboratively
2.   Inform professional development to support improvements to teaching
3.   Boost teachers self-esteem and their  commitment to teaching by enhancing their awareness of the nature of their teaching competence
4.   Underpin a national approach to improving teacher education programs, including curriculum and pedagogy
5.   Underpin a national approach to improving induction programs in schools and systems
6.   Possibly form the basis for a nationally consistent approach to registration and probation
7.   Provide a good basis for communication about the nature of teachers work and the quality of teaching and learning within the education community and among education interest groups.

Pendapat di atas menunjukkan bahwa ada beberapa keuntungan dengan adanya standar kompetensi. Secara umum keuntungan tersebut adalah: mendukung pengembangan pelatihan yang lain, membantu mendapatkan posisi, memberikan pernyataan eksplisit agar berhasil menjadi seorang profesional, menyediakan tolak ukur yang tidak diskriminasi, menyempurnakan pemerataan penghasilan sehingga tidak ada kelompok yang dirugikan, memfasilitasi program pendidikan guru dalam perencanaan dan penilaian, memfasilitasi kejalur profesi mengajar, memfasilitasi antara praktik pengajaran dengan disiplin yang mendasarinya, sarana memperlihatkan kualitas dan akuntabilitas kepada masyarakat, dan memfasilitasi pengembangan keterampilan umum.
Keuntungan khusus dari adanya standar kompetensi adalah membantu guru dalam meningkatkan kinerja organisasi dan pribadi dengan merefleksikan secara kritis dalam praktik secara individu maupun bersama-sama, memberi informasi pengembangan profesional untuk mendukung perbaikan mengajar, meningkatkan harga diri dan komitmen untuk mengajar dengan meningkatkan kesadaran tentang sifat kompetensi pengajaran guru, mendukung pendekatan nasional sebagai peningkatan program pendidikan guru termasuk kurikulum dan pedagogi,  mendukung pendekatan nasional sebagai program induksi dalam meningkatkan sekolah dan sistem, membentuk dasar pendekatan nasional yang konsisten, dan memberikan dasar yang baik sebagai alat komunikasi tentang sifat dari pekerjaan guru, kualitas pengajaran dan pembelajaran dalam komunitas pendidikan dan kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam dunia pendidikan.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Standar Kompetensi Guru (2003: 88-89) disebutkan bahwa standar kompetensi guru meliputi tiga komponen, pertama komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang mencakup empat kemampuan yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar peserta didik, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik. Kedua komponen kompetensi pengembangan profesi yang memiliki satu kemampuan yaitu pengembangan profesi. Ketiga komponen kompetensi penguasaan akademik, terdiri dari dua kemampuan yaitu pemahaman wawasan pendidikan dan penguasaan bahan kajian akademik.
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 menyebutkan  bahwa guru sebagai pendidik harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Muhammad Syamsuri, M.Pd
Guru SMPN 4 Kintap

Tidak ada komentar: